SALDO DANA GRATIS Rp3.500.000 dari Pemerintah Telah Kamu Terima, Cairkan Insentif Rp700.000 ke Dompet Elektronik

Senin 17 Jun 2024, 21:12 WIB
Saldo dana gratis Rp3.500.000 dari pemerintah telah kamu terima. Cairkan insentif Rp700.000 ke dompet elektronik. (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

Saldo dana gratis Rp3.500.000 dari pemerintah telah kamu terima. Cairkan insentif Rp700.000 ke dompet elektronik. (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Saldo dana gratis Rp3.500.000 dari pemerintah telah kamu terima. Cairkan insentif Rp700.000 ke dompet elektronik. 

Uang gratis dari pemerintah berupa beasiswa pelatihan Rp3.500.000 dan insentif Rp700.000 ini merupakan dana bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 69, yang sebelumnya mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dan telah dinyatakan lolos.

Sejak diumumkan lolos pada Jumat 7 Juni 2024 lalu, para peserta mendapat saldo dana di akun dashboard Prakerja mereka untuk membeli pelatihan sebesar Rp3.500.000. 

Pelatihan bisa dibeli pada platform digital yang bekerja sama dengan Prakerja sangat beragam.

Berbagai pelatihan ini bisa digunakan untuk menunjang pengembangan potensi para peserta di bidang karir atau masa depan mereka. 

Dengan membeli pelatihan dan mengikutinya hingga mendapat sertifikat.

Para peserta berhak mendapat insentif Rp700.000, yang terdiri dari reward pelatihan Rp600.000 dan insentif tambahan sebesar Rp100.000 karena mengisi survei sebanyak dua kali.

Insentif Rp700.000 ini bisa dicairkan ke dompet elektronik atau rekening bank, sesuai pilihan peserta. 

Bagi kamu yang belum berhasil lolos dan berencana mengikuti program ini, kesempatan masih terbuka lebar.

Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang belum pernah mengikuti sama sekali.
Ikuti Program Kartu Prakerja Gelombang 70 yang segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Program beasiswa ini terbuka lebar untuk semua WNI berusia dengan rentang usia 18-64 tahun, selama tidak berstatus sebagai: ASN; pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; TNI/POLRI; kepala desa dan perangkat desa; serta direksi; komisaris; dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait
News Update