Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Digagalkan Polisi, Tangkap 3 Tersangka di Srengseng Raya, Jakarta Barat

Senin 17 Jun 2024, 15:22 WIB
Tangkapan layar: uang palsu yang gagal diedarkan pecahan Rp 100 ribu berhasil disita petugas (Instagram)

Tangkapan layar: uang palsu yang gagal diedarkan pecahan Rp 100 ribu berhasil disita petugas (Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rp22 miliar uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu siap edar, berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Kasus itu diungkap usai sebelumnya dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah oleh Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat, Sabtu 15 Juni 2024. 

"Ketiga pelaku yang berhasil kita amankan yaitu M, YA, dan FF. Tim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2024.

Jumlah nominal upal yang diamankan tidak kurang dari Rp22 miliar beserta alat bukti lainnya.

Ade Ary menuturkan terungkapnya kasus ini berkat dari laporan masyarakat yang dilanjutkan pendalaman oleh tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu total Rp 22 miliar, 3.mesin yakni penghitung, pemotong uang, percetakan, juga beberapa tinta warna-warni percetakan diduga dipergunakan dalam membuat upal berhasil kita sita," tuturnya.

Lanjut Ade Ary, pelaku M asal Cirebon dan FF asal Surabaya berprofesi sebagai pegawai swasta, sedangkan YA  asal Sukabumi sebagai buruh harian lepas.

Hingga saat ini, diakui Ade, kasus tersebut masih didalami. Namun yang jelas para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Secara lengkap nanti akan kita sampaikan, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara" ungkapnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update