JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kelima akan kembali dicairkan pada Juni 2024.
Bansos disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar pada Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai informasi, penyaluran bansos PKH dan BPNT akan disalurkan sebanyak 10
juta KPM.
Pencairan bansos PKH tahap keempat mendapatkan besaran dana yang berbeda sesuai dengan kategori dicairkan dua bulan sekali.
Nominal dana bansos PKH terbesar yakni pada kategori ibu hamil Rp750.000 per
tahap dan Rp3.000.000 per tahun.
Sementara, mekanisme dari bansos BPNT disalurkan tiga bulan sekali dalam
setahun. Nominal dana bansos Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000.
Kemensos telah menetukan penyaluran bansos kepada KPM dengan kriteria yang telah terpenuhi dan menyiapkan persyaratan untuk pencairan bansos.
Jika telah terdaftar sebagai KPM, Anda mendapatkan infromasi mengenai pencairan
bansos melalui aplikasi Cekbansos Kemensos.
Syarat pencairan bansos melalui Kantor Pos
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk mengambil bansos di Kantor Pos, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Para KPM diwajibkan untuk membawa KTP yang masih berlaku atau masih aktif. Tidak dalam fotocopy melainkan dalam bentuk asli.
2. Kartu Keluarga (KK)
Apabila penerima batuan berhalangan hadir, Anda sebagai perwakilan dari anggota
kelaurgayan tercatat dalam KK, diminta untuk membawa dokumen tambahan yakni KK.
3. Surat Undangan
Surat undangan ini diterima dari PT Pos Indonesia kepada KPM yang menerima
bansos melalui wilayahnya masing-masing.
Tak perlu khawatir untuk yang tidak mendapatkan surat undangan fisik, Anda masih tetap bisa cairkan bansos apabila memang telah terdaftar pada penerima bansos di wilayah Anda.
Kemensos menetapkan bahwa pencairan dana bansos dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui Kantor Pos dan rekening Bank Himbara (BSI, BRI, BNI dan Mandiri).
Apabila Anda menggunakan layanan Kantor Pos, KPM diharuskan membawa persyaratan diatas untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT.
Demikian informasi mengenai persyaratan untuk mencairkan bansos PKH dana BPNT
melalui Kantor Pos.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp
resmi Poskota.co.id.KLIK DISINI