Para KPM diwajibkan untuk membawa KTP yang masih berlaku atau masih aktif. Tidak dalam fotocopy melainkan dalam bentuk asli.
2. Kartu Keluarga (KK)
Apabila penerima batuan berhalangan hadir, Anda sebagai perwakilan dari anggota
kelaurgayan tercatat dalam KK, diminta untuk membawa dokumen tambahan yakni KK.
3. Surat Undangan
Surat undangan ini diterima dari PT Pos Indonesia kepada KPM yang menerima
bansos melalui wilayahnya masing-masing.
Tak perlu khawatir untuk yang tidak mendapatkan surat undangan fisik, Anda masih tetap bisa cairkan bansos apabila memang telah terdaftar pada penerima bansos di wilayah Anda.
Kemensos menetapkan bahwa pencairan dana bansos dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui Kantor Pos dan rekening Bank Himbara (BSI, BRI, BNI dan Mandiri).
Apabila Anda menggunakan layanan Kantor Pos, KPM diharuskan membawa persyaratan diatas untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT.
Demikian informasi mengenai persyaratan untuk mencairkan bansos PKH dana BPNT
melalui Kantor Pos.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp
resmi Poskota.co.id.KLIK DISINI