SELAMAT! Anda Berhak Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Cek Syarat dan Caranya Disini

Minggu 16 Jun 2024, 18:09 WIB
Berikut cara dapatkan saldo DANA gratis dari Kartu Prakerja.(Foto : PosKota/Nur Al Fajar Rumsari)

Berikut cara dapatkan saldo DANA gratis dari Kartu Prakerja.(Foto : PosKota/Nur Al Fajar Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah secara mudah.

Dengan mudah Anda bisa mendapatkan saldo DANA hingga ratusan ribu hanya dengan mengikuti program bantuan dari pemerintah.

Program bantuan dari pemerintah itu yakni Kartu Prakerja, saat ini telah
memasuki Kartu Prakerja gelombang 70 setelah gelombang 69 ditutup pada 5 juni
2024 lalu.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja membuka kesempatan bagi Anda yang
ingin menambah skill dan kompetensi dalam dunia kerja.

Program ini diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia dengan menyediakan
berbagai pelatihan yang bisa diikuti oleh peserta.

Kartu Prakerja berharap dapat memberikan keterampilan dan keahlian peserta belum
masuk ke dunia pekerjaan atau yang sudah bekerja ingin menambah ilmu.

Cara daftar kartu prakerja gelombang 70:

  1. Masuk ke laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran.
  3. Masukkan data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas dan tidak menggunakan
  5. aksesoris apapun yang menutupi wajah.
  6. Ikuti tahapan yang diarahkan.

Apabila telah memiliki akun, Anda hanya klik menu 'Dashboard' dan kemudian klik
'Gelombang' silahkan pilih menu 'Gelombang 70'.

Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja, Anda berhak mendapatkan Rp700.000 setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan yang disediakan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk Anda yang ingin
mendaftar program ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pekerja, buruh, karyawan, pelaku UMKM yang ingin meningkaykan keahliannya.
  • Buruh yang terkena PHK.

Berita Terkait

News Update