JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah berencana untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (Bansos) pada 16 Juni 2024 ini.
Waktu tersebut menjadi tahap awal bagi pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos.
Pemutakhiran data penerima bansos tersebut adalah bagi KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah tersebut yakni penghapusan dan pengusulan data baru KPM sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Melalui program pemutakhiran data ini, pemerintah akan meninjau kelayakan KPM sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
Proses pemutakhiran data ini dilakukan oleh pemerintah desa atau perangkat desa, yakni melalui aktivitas musyawarah desa atau musdes.
Dalam musyawarah tersebut, jika KPM dinilai layak menerima bantuan, maka KPM bisa dapat pencairan bansos reguler pemerintah, yakni PKH dan BPNT untuk periode selanjutnya.
Dan jika ditetapkan untuk menerima bansos periode lanjutan, maka daftar nama KPM akan tercantum di Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) atau link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebenarnya, bagaimana kriteria KPM PKH dan BPNT yang dinilai masih layak sebagai penerima bansos? Berikut ini penjelasannya.
Kriteria KPM yang Layak Terima Bansos
- Telah terdata sebagai masyarakat miskin ekstrem melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kementrian Sosial (DTKS Kemensos)
- Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) atau Upah Minimun Provinsi (UMP)
- Tidak memiliki rumah pribadi dengan daya listrik di atas 2.200 watt
- Bukan seorang ASN, TNI dan Polri
- Bukan pendamping sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos
Kemensos telah menyediakan portal khusus untuk memudahkan masyarakat saat ingin mengecek status penerima bansos, yakni dengan cara:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat, dan wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Kemudian klik tombol 'Cari Data'
- Setelah data terisi lengkap, kamu bisa klik tombol 'Cari Data' dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasilnya.
Proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemertintah ini rencanaya akan berakhir dilakukan pada 29 Juni 2024 nanti.
Berdasarkan aturan terbaru Kemensos, proses pemutakhiran data melalui musyawarah desa ini harus dilakukan setiap bulannya.