NIK dan KTP dapat Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Jika Terdaftar DTKS PKH 2024, Cek Disini Sekarang!

Minggu 16 Jun 2024, 11:52 WIB
NIK dan KTP dapat Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Jika Terdaftar DTKS PKH 2024, Cek Disini Sekarang! (Pinterest)

NIK dan KTP dapat Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Jika Terdaftar DTKS PKH 2024, Cek Disini Sekarang! (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satu program unggulan yang diluncurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan memberikan dana bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sepanjang tahun 2024, pemerintah pusat akan memberikan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 bagi keluarga yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dana manfaat dengan jumlah nominal tersebut akan diberikan kepada peserta yang termasuk dalam golongan lansia dan juga penyandang disabilitas.

Mengenal bansos PKH 2024

Berdasarkan pernyataan yang dihimpun pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa Bansos PKH merupakan sebuah bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang membawahi langsung perintah Presiden.

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa target dari manfaat ini adalah masyarakat yang termasuk golongan miskin dan keluarga yang rentan risiko sosial.

Peserta yang berhak menerima saldo dana Bansos ini merupakan yang berdasarkan dalam daftar penanganan masyarakat fakir dan miskin.

Nominal pembagian saldo Bansos PKH 2024

Saldo dana Bansos PKH 2024 akan dibagikan kepada para pesertanya dan besaran nominalnya pun akan berbeda pada setiap kategori atau golongannya.

Kemensos merencanakan bahwa dana manfaat ini akan meliputi bantuan pada sektor pendidikan kesehatan serta kesejahteraan sosial masyarakat.

Berikut rincian lengkap dari dana bansos PKH 2024 yang dibagikan secara gratis oleh pemerintah kepada para peserta yang memenuhi syarat,

• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.

• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Seluruh dana bantuan ini akan disalurkan langsung melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) kepada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) peserta.

Langkah cek status dana Bansos PKH 2024

Jika anda telah melakukan pendaftaran dan ingin melakukan pengecekan Apakah anda termasuk dalam daftar penerima.

Berikut dibawah ini cara lengkap untuk melakukan pengecekan status penerima dalam basis PKH 2024 melalui halaman resmi Kemensos,

• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".
• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM." 

Saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 sepanjang 2024 telah dibagikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga yang terdaftar dalam DTKS.

Untuk memastikan Anda menerima bantuan ini, segera cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda melalui situs resmi Kemensos.

Dengan bantuan ini, diharapkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat dapat meningkat dan kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan data Anda selalu diperbarui untuk mempermudah proses pencairan dana bantuan.

( Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update