JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda sukses klaim saldo DANA gratis Rp700.000 langsung masuk dompet elektronik, simak informasi lengkapnya.
Saat ini setiap orang yang berhasil lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69 sukses mendapatkan uang gratis jika menylesaikan seluruh program.
Sampai saat ini peserta sedang menjalankan tiga tahapan pelatihan untuk mendapat insentif cuan dan juga sertifikat.
Anda akan diberikan tiga tahapan pelatihan yaitu webinar, pelatihan daring hingga pelatihan tatap muka.
Lalu anda akan menerima cuan dari pelatihan yang dilakukan berjumlah Rp600.000 dan juga sertifikat hasil pelatihan.
Setelah itu, anda juga bisa mendapat tambahan dana melalui pengisian dua survei sebesar Rp100.000.
Total anda akan mendapat uang tunai dari insentif Prakerja Rp700.000 yang akan dikirim melalui dompet elektronik atau nomor rekening yang telah didaftarkan.
Berikut Tahapan Program Kartu Prakerja Gelombang 69 yang Harus Anda Selesaikan
1. Daftar gelombang 69.
2. Beli pelatihan melalui mitra resmi Prakerja.
3. Ikuti pelatihan.
4. Selesaikan tiga tahapan pelatihan selama 15 hari.
5. Beri ulasan dan rating terhadap pelatihan yang dilakukan.
6. Isi dua survei terkait Program Kartu Prakerja gelombang 69.
Jika anda belum memiliki kesempatan untuk lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69 harap tenang.
Segera siapkan dokumen penting yang akan dilampirkan di bawah ini untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70.
Berikut Syarat yang Harus Anda Persiapkan Untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja buruh yang dirumahkan.
- Bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
Disclaimer : Silahkan cek www.prakerja.go.id untuk mendapat informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70.