Setelah situs terbuka, Anda akan melihat kolom input di halaman utama. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP lansia yang ingin Anda cek. Pastikan nomor NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data yang ada di KTP.
3. Klik Tombol "Cek"
Setelah memasukkan NIK dengan benar, klik tombol "Cek" yang tersedia di sebelah kolom input. Sistem akan memproses permintaan Anda dan memeriksa data dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk mengetahui apakah nama lansia tersebut tercantum sebagai penerima KLJ.
4. Hasil Pengecekan
Jika NIK yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KLJ, maka hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa lansia tersebut berhak menerima bantuan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa NIK yang dimasukkan tidak ada dalam daftar penerima KLJ.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memastikan apakah Anda atau anggota keluarga tercatat sebagai penerima KLJ, silahkan ikuti langkah-langkah pengecekan online yang telah dijelaskan di atas.
Selamat, bagi Anda yang NIK KTP elektroniknya terdaftar dan memenuhi syarat dalam daftar penerima bansos KLJ Tahap 2 2024.