JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 sebesar Rp600.000 akan cair melalui Bank DKI apabila NIK KTP elektronik Anda telah terdaftar.
Beberapa NIK KTP elektronik yang masuk dalam daftar penerima saldo dana bansos Rp600.000 KLJ Tahap 2 itu sendiri merupakan lansia Jakarta yang telah memenuhi syarat.
Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa semua penerima berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pada Tahap I 2024, bantuan KLJ telah dicairkan pada bulan Maret dan April dengan jumlah total Rp600.000 untuk dua bulan.
KLJ tahap 2 2024 rencanaya akan kembali disalurkan untuk periode bulan Mei-Juni 2024 dengan total Rp600.000 yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada para lansia.
Syarat Menjadi Penerima Bansos KLJ
Berikut adalah NIK KTP elektronik lansia Jakarta yang memenuhi syarat-syarat bansos KLJ tahap 2 dan berhak mendapatkan bantuan.
1. Berusia 60 Tahun ke Atas
Calon penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas. Bukti usia ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
2. Berekomomi Rendah dan Terdaftar dalam Basis Data Terpadu
Calon penerima harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).