Arya menambahkan ketiga pelaku yang menghabiskan nyawa korban diamankan kurang dari 24 jam.
Di mana satu pelaku diamankan setelah peristiwa tawuran sekitar pukul 05.00 WIB dan siang hari dua pelaku diamankan pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Barang buktinya ada pisau, ada kampak. Itu yang menjadi alat bagi si pelaku untuk melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia si korban,” tuturnya.
Arya meminta orang tua harus memperhatikan anak-anaknya sehingga aksi tawuran mengakibatkan korban jiwa tidak terjadi lagi di Depok.
"Masalah tawuran agar benar-benar diperhatikan. Bukan hanya pada saat tawuran, tapi sebelum tawuran itu kita melakukan antisipasinya,"
"Berikanlah kegiatan-kegiatan yang positif, sehingga tidak terjadi cari perhatian dengan cara tawuran seperti ini,” tuturnya. (CK-01)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI