JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah bagikan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 untuk kamu pemegang nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini, yuk cari tahu syaratnya.
Bansos yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menyasar sekitar 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin.
Nominal dana sebesar Rp2.400.000 merupakan total keseluruhan pencairan yang diterima penerima manfaat selama 1 tahun. Sementara pada setiap bulannya setiap KPM mendapatkan dana
Ada dua metode penyaluran BPNT yang dilakukan pemerintah. Yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta pencairan tunai melalui Kantor Pos dengan nominal yang berbeda.
Penerima manfaat KKS berwarna merah putih, pada setiap bulannya mendapatkan bansos BPNT sebesar Rp200.000.
Jika terlambat satu bulan, biasanya pencairan dirapel menjadi dua bulan sekaligus dengan besaran Rp400.000.
Sedangkan untuk penerima manfaat yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan tunai via kantor pos setiap tiga bulan.
Dengan menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia, Rp600.000 per tiga bulan dipastikan akan diterima KPM.
Tidak ada kategori dalam bansos BPNT.
Berbagai kalangan mulai dari lansia, orang dewasa, maupun kepala keluarga muda dapat menjadi penerima manfaat bantuan sosial ini asalkan telah memenuhi syarat yang yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP yang sah.
Tujuan ini dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat Indonesia yang tepat.
- Selanjutnya nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
- KPM penerima bansos BPNT tidak
boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.