- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP yang sah.
Tujuan ini dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat Indonesia yang tepat.
- Selanjutnya nama penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
- KPM penerima bansos BPNT tidak
boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.