Pegawai Terpaksa Menyumbang Dana Kurban karena Dipaksa Bos, Apa Hukumnya dalam Islam?

Sabtu 15 Jun 2024, 08:17 WIB
Seorang pedagang memberi makan sapi kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Menurut pernyataan Pedagang penjualan sapi kurban meningkat menjelang idul adha dari 40 hingga 60 persen yang dibanderol Rp18 juta hingga Rp40 juta per ekor tergantung besar dan berat badan dari total sebanyak 700 ekor sapi telah terjual 330 ekor menjelang Hari Raya Idul Adha. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Seorang pedagang memberi makan sapi kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Menurut pernyataan Pedagang penjualan sapi kurban meningkat menjelang idul adha dari 40 hingga 60 persen yang dibanderol Rp18 juta hingga Rp40 juta per ekor tergantung besar dan berat badan dari total sebanyak 700 ekor sapi telah terjual 330 ekor menjelang Hari Raya Idul Adha. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ومَا أُمِرُوْا إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…"(QS. Al Bayyinah ayat 5)

Kiai Muiz juga menyampaikan, adanya aturan yang terkadang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang mewajibkan ASN misalnya menyumbang dana untuk berkurban di lingkungan kantor, sebenarnya bukan aturan yang wajib dipatuhi.

Tidak boleh seseorang mewajibkan orang lain untuk mengeluarkan uang kecuali untuk kepentingan zakat.

ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ

"Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat." (HR Ibnu Majah)

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

"..tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya." (HR. Imam Ahmad)

Karena itu, pemangku kebijakan yang mengeluarkan aturan "kewajiban mengeluarkan uang atau wajib patungan" untuk kepentingan pengadaan kambing atau sapi kurban, harus mendasari ketentuan syariat Islam.

Tradisi patungan kurban yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah atau instansi pemerintah sejatinya bukan untuk berkurban, tetapi untuk melatih diri agar membiasakan diri untuk berbagi kepada orang lain.

Meski demikian, itu tidak bisa disebut kurban melainkan patungan kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. []

Berita Terkait

News Update