POSKOTA.CO.ID - Bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang pegawai terpaksa menyumbang dana untuk kurban Idul Adha karena dipaksa bos? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menyampaikan pemaparan tentang hal tersebut.
Dia menjelaskan, hukum berkurban itu sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Dasarnya berikut ini:
التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها
"Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu semestinya menjaga kesunnahan ini." (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, juz 2, halaman: 462)
Kiai Muiz juga menyebutkan, ketentuan berkurban adalah satu ekor kambing untuk satu orang, tapi pahalanya bisa diniatkan beberapa orang.
الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم
"Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam."(Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, juz 2, halaman: 466).
Sedangkan untuk kurban sapi bisa untuk tujuh orang berdasarkan hadits berikut:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
"Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)
Dengan demikian, tentu dapat dipahami bahwa dalam berkurban itu niatnya adalah semata-mata ibadah karena Allah SWT, bukan untuk kepentingan popularitas apalagi terpaksa.
Berikut ayat Alquran yang menjelaskan hal tersebut: