NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos KJP Plus Tahap I 2024 via Bank DKI, Cek Statusnya Sekarang!

Sabtu 15 Jun 2024, 06:23 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis NIK e-KTP yang masuk daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 via Bank DKI.. (Puslapdik Kemendikbudristek)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis NIK e-KTP yang masuk daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 via Bank DKI.. (Puslapdik Kemendikbudristek)

1. Kunjungi Laman Resmi

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Masukkan NIK Siswa

Di laman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan data. Ketikkan nomor induk kependudukan (NIK) siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima KJP Plus. Pastikan NIK yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar.

3. Pilih Tahun

Setelah memasukkan NIK, pilih tahun anggaran yang ingin Anda cek. Untuk mengecek pencairan terbaru, pilih tahun 2024.

4. Pilih Tahap Pencairan

Selanjutnya, pilih tahap pencairan yang ingin Anda periksa. Untuk pencairan bulan Mei dan Juni 2024, pilih tahap pertama.

5. Cek Data Penerima

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik tombol "Cari" atau "Cek Data". Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan KJP Plus, termasuk besaran dana yang diterima dan riwayat pencairan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan KJP Plus tahap I 2024 dan memastikan bahwa bantuan dana diterima sesuai dengan yang dijanjikan.
 

Berita Terkait

News Update