Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, kamu harus menunggu pencairan tahap serta gelombang selanjutnya.
Pencairan 3 bansos untuk para KPM ini dilakukan tiap 3 bulan sekali. Besaran bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan.
Itulah dia penjelasan dari cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)