KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 2024 Akan Cair, Begini Cara Daftarnya

Sabtu 15 Jun 2024, 21:06 WIB
Cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ. (foto: Poskota)

Cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ. (foto: Poskota)

Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta. 

Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, kamu harus menunggu pencairan tahap serta gelombang selanjutnya. 

Pencairan 3 bansos untuk para KPM ini dilakukan tiap 3 bulan sekali. Besaran bantuan yang akan diterima sebesar Rp300.000 per bulan. 

Itulah dia penjelasan dari cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update