JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo DANA gratis dari daftar 7 program bantuan sosial (bansos) ini dipercepat agar dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk keperluan Idul Adha tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, yang mengatur Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat secara tidak terus menerus dan selektif.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1).
Selain itu, menurut Pasal 1 ayat (16) dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, bantuan sosial diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menghadapi risiko sosial.
Resiko sosial adalah situasi atau peristiwa yang dapat menyebabkan kerentanan sosial yang dialami oleh masyarakat akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, atau bencana alam.
Ada lima syarat minimal untuk memberikan bansos yang diatur dalam Bagian 4 dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2019.
Menurut peraturan tersebut, bantuan sosial yang diberikan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Selektif, artinya bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial.
- Memenuhi persyaratan penerimaan bantuan.
- Bersifat sementara dan tidak kontinu.
- Digunakan sesuai tujuan yang ditentukan, seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.
- Diterima secara langsung oleh penerima bantuan sosial.
Penerima bantuan sosial mencakup individu atau kelompok masyarakat yang menghadapi ketidakstabilan. Selain itu, lembaga non-pemerintah di sektor pendidikan, keagamaan, dan lainnya juga bisa menerima bantuan, asalkan lembaga tersebut berperan dalam melindungi individu, kelompok, atau masyarakat dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
Daftar Bansos Cair
Seperti yang disampaikan oleh Azzahra Studio Channel di platform YouTube, berikut adalah tujuh program bantuan sosial yang diakselerasi untuk pencairannya dan siap digunakan menjelang Idul Adha 2024.
1. Bansos Beras 10 Kg
Bantuan berupa beras 10 kg pada bulan Juni 2024 masih mengacu pada data yang sama, yaitu P3KE. Pencairan bantuan beras ini pada bulan ini ditujukan terutama untuk alokasi bulan Juni, meskipun pada kenyataannya masih banyak yang belum dicairkan untuk alokasi bulan Mei.
Berita baiknya adalah bantuan beras untuk alokasi bulan Juni juga sudah mulai didistribusikan. Artinya, pada bulan ini kemungkinan KPM akan menerima dua kali lipat pencairan bagi yang belum menerima alokasi bantuan pada bulan Mei.