JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK KTP Anda berhak mencairkan saldo dana Rp2,4 juta program bansos pemerintah, cair secara bertahap untuk periode tahun 2024 ini.
Simak berikut ini ada informasi pencairan bansos yang akan diberikan pemerintah di tahun 2024, diman salah satunya ada saldo dana hingga Rp2,4 juta buat masing-masing penerima manfaat.
Masyarakat bisa berbahagia dimana penyaluran bantuan sosial masih diberikan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Penyaluran bansos ini menjadi bentuk komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat.
Adapun untuk saldo dana Rp2,4 juta yang kini banyak dicari adalah berasal dari penyaluran bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Sebagai informasi, bansos BPNT ini memang memiliki nominal total mencapai Rp2.400.000 yang akan diterima selama setahun.
Periode pencairannya sendiri dilakukan setiap 2 bulan sekali, atau ada 6 tahap dalam setahun.
Nah kabar baik bagi masyarakat dalam waktu dekat ini masih akan ada pencairan saldo bansos. Pasalnya ada bansos BPNT tahap 3 yang dijadwalkan untuk cair pada bulan Mei-Juni 2024.
Jadi siap-siap bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bakal segera menerima pencairan bansos kembali di bulan Juni 2024 ini dari program bansos BPNT tahap 3.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Adapun kriteria penerima bantuan sosial pemerintah ini tidak sembarangan dimana menargetkan masyarakat dari kalangan keluarga miskin dan rentan. Tujuannya tentu untuk memastikan mereka para penerima manfaat bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Nah pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria atau persyaratan bagi para penerima manfaat dari bansos pemerintah, termasuk BPNT ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
- Bukan pendamping sosial PKH.
Setelah melewati verifikasi, informasi penerima manfaat termasuk NIK KTP dari masyarakat yang terpilih akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).