JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat ya! Email dan NIK KTP kamu terpilih dapat Saldo DANA Rp700.000 insentif Prakerja resmi dari pemerintah. Cek caranya di sini.
Prakerja Gelombang 70 diprediksi akan dibuka hari ini Jumat, 14 Juni 2024. Itu tandanya kamu harus segera daftar untuk dapat insentif senilai Rp700.000.
Prakerja adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan keahlian lebih hingga meraup insentif bantuan.
Jika sudah lolos, maka kamu akan mendapatkan notifikasi di email dan Saldo DANA Rp700.000 segera masuk dompet elektronik.
Simak cara daftar Prakerja Gelombang 70 di sini!
1. Kunjungi situs resmi Prakerja di prakerja.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Masukkan data dengan benar, termasuk NIK KTP
3. Lengkapi data diri yang diminta oleh Prakerja
4. Lakukan verifikasi wajah. Perlu diingat, verifikasi wajah harus jelas agar akun kamu segera diproses
5. Ikuti tahap pendaftaran, yakni Gelombang 70
Jika kamu sudah lolos maka bisa mendapatkan Saldo DANA Gratis sebesar Rp4.200.000.
Terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Cara cairkan insentif Prakerja jadi Saldo DANA Gratis
1. Unduh aplikasi dompet elektronik DANA melalui AppStore atau PlayStore
2. Daftar jika belum memiliki akun atau masuk ke akun lama
3. Jika sudah dinyatakan lolos ke Prakerja, maka kamu akan diminta menonton 3 video tentang Kartu Prakerja.
4. Kemudian kamu akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-money. Klik Sambungkan Sekarang.
5. Pilih DANA dan masukkan nomor ponsel yang terdaftar
6. Klik Sambungkan
7. Klik Ya, Sambungkan. Pastikan data rekening yang kamu masukkan selalu aktif.
Syarat daftar Prakerja:
- WNI berusia 18 sampai 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
- Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK dalam satu keluarga