Pastikan dalam Keadaan Sehat, Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 39.000 Hewan Kurban

Jumat 14 Jun 2024, 14:53 WIB
Seorang pedagang memberi makan sapi kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Menurut pernyataan Pedagang penjualan sapi kurban meningkat menjelang idul adha dari 40 hingga 60 persen yang dibanderol Rp18 juta hingga Rp40 juta per ekor tergantung besar dan berat badan dari total sebanyak 700 ekor sapi telah terjual 330 ekor menjelang Hari Raya Idul Adha. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Seorang pedagang memberi makan sapi kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024). Menurut pernyataan Pedagang penjualan sapi kurban meningkat menjelang idul adha dari 40 hingga 60 persen yang dibanderol Rp18 juta hingga Rp40 juta per ekor tergantung besar dan berat badan dari total sebanyak 700 ekor sapi telah terjual 330 ekor menjelang Hari Raya Idul Adha. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idul Adha 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memeriksa sekitar 39.000 hewan kurban.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati menerangkan puluhan ribu hewan kurban diperiksa dari 549 tempat penampungan hewan kurban (TPnHK).

"Ada 549 TPnHK yang kita periksa di Pemprov DKI Jakarta. Hewannya yang sudah diperiksa 39.00 sekian yang diperiksa," kata Eliawati kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Eliawati mengungkap angka tersebut masih fluktuatif, artinya kemungkinan besar akan bertambah.

"Ini bisa bertambah karena data 5 tahun terakhir Jakarta butuh 61.000 dari sapi, kerbau, daging domba. Tertinggi sapi dan kambing. Terbesar dari Jateng, Jatim, Lampung ada. Tapi jumlahnya tidak sebanyak Pulau Jawa," paparnya.

Adapun, puluhan ribu hewan kurban di Jakarta dipastikan tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan pengecekan berkala hewan kurban yang masuk ke Jakarta.

"Antisipasi sekarang PMK sudah selesai, tapi kita tetap harus waspada, makanya semua hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan yang dilakukan oleh pejabat otoritas setempat. Kita di sini melakukan double cek," jelasnya.

Di samping itu, Dinas KPKP DKI Jakarta menerjunkan ratusan petugas yang melakukan pengecekan hewan kurban. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update