JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial berupa saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bagi mereka yang terpilih.
Bagi masyarakat yang NIK E-KTP-nya tercantum dalam daftar penerima bantuan, segera cek dan klaim bantuan tersebut untuk meringankan beban ekonomi Anda.
Sejalan dengan itu, diketahui bahwa pada bulan Juni 2024 ini, bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan kepada keluarga terpilih yang NIK E-KTP-nya sudah terdaftar dalam program tersebut.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk yang beruntung atau tidak? Cek selengkapnya di bawah ini.
Cara Mengecek NIK E-KTP Penerima Bansos
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka situs resmi Kementerian Sosial atau portal khusus bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk mengecek status penerima bantuan.
2. Masukkan Data Diri
Pada halaman pengecekan, masukkan NIK E-KTP dan data diri lainnya yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.
3. Cek Status Penerima
Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, akan ada informasi lebih lanjut mengenai cara pencairan dana.
Jika NIK E-KTP Anda terpilih sebagai penerima bantuan, dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Biasanya, dana ini dapat dicairkan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah atau platform pembayaran digital yang telah ditunjuk.
Pastikan Anda mengikuti petunjuk pencairan dana yang tertera di situs resmi atau informasi yang diberikan oleh petugas setempat.
Terdapat 4 tahap pencairan bansos PKH 2024 ini yakni dimulai dari tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, dan tahap 4 yaitu Oktober-Desember.
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap