KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS saat Pilkada 2024

Jumat 14 Jun 2024, 10:43 WIB
Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan melalui bilik yang disediakan KPU di salah satu TPS. (Dok: Poskota/Bekasi).

Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan melalui bilik yang disediakan KPU di salah satu TPS. (Dok: Poskota/Bekasi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4.090  Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi saat Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk mengkoordinasikan pengumuman dan data pemilih.

"Pemetaan TPS Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa," ucap Ali Rido, Jumat, 14 Juni 2024.

Jumlah TPS ini berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu sebanyak, 8.416 TPS. Ia mengungkapkan penurunan mencapai 50 persen.

Tahapan saat ini pun pihaknya sudah melakukan rapat pleno dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.

Maksimal ia katakan di tiap TPS hanya ada 600 pemilih sesuai dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.

Pihaknya juga telah menyesuaikan melalui data yang dimiliki Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Melihat dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang didapat dari Dukcapil kemudian disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 terdapat sekitar 2.258.378 pemilih, adapun DPT Pemilu 2024, sejumlah 2.200.029," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update