5. Mengajukan proposal bantuan penguatan produksi berdasarkan hasil asesmen.
6. Bersedia keluar dari kepersertaan PKH atau Sembako setelah evaluasi penerimaan PENA.
Bantuan permodalan usaha ini bisa untuk segala jenis UMKM. Nantinya akan dinilai terlebih dahulu layak atau tidaknya diberikan dana.
5 Pengelompokkan Usaha yang Difasilitasi
1. Usaha Makanan
Banyak macamnya, seperti warung makan, catering, nasi goreng, ayam geprek, kue/jajanan/makan ringan, dan frozen food.
2. Usaha Kerajinan
Terdiri dari menjahit, anyaman, tusuk sate, batu bata, genteng, batako, dan mebel kayu.
3. Usaha Jasa
Usaha jasa meliputi laundry, barbershop, warung sembako, penjual sayur, dan sebagainya.
4. Usaha Pertanian
Mempunyai cukup banyak macam, seperti tanaman hias, sayur-mayur, buah, dan lain-lain.
5. Usaha Peternakan
Meliputi ayam, bebek, ikan, kambing, dan lain sebagainya.
Itu dia informasi mengenai syarat PENA MUDA Kemensos agar KPM PKH terpilih mendapatkan dana bansos untuk UMKM. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)