BERITA GEMBIRA! Saldo Dana Rp2.400.000 Cair Tahun 2024 Buat Masyarakat, Begini Cara Klaimnya

Jumat 14 Jun 2024, 08:58 WIB
(Foto: Freepik)

(Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berita gembira saldo dana Rp2.400.000 cair tahun 2024 buat masyarakat, begini cara klaimnya. Simak informasi terbaru penyaluran saldo dana bantuan sosial pemerintah di tahun 2024. 

Pencairan saldo dana menjadi salah satu yang dinantikan oleh masyarakat di tahun 2024 dimana memberikan rasa lega untuk bisa memenuhi kebutuhan. Pemerintah juga tahun ini sedang gencar membagikan bantuan sosial yang cair menjadi saldo dana bagi masyarakat. 

Terbaru, ada saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang bahkan sudah mulai disalurkan pemerintah sejak awal tahun. Jadi banyak masyarakat yang kini menantikan pencairan saldonya yang akan dibagikan secara bertahap. 

Jika belum tahu, pencairan saldo dana Rp2.400.000 rupanya berasal dari program bantuan sosial (bansos) pemerintah. Penyaluran bansos ini sendiri merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan bagi masyarakat kurang mampu dan dari ekonomi rentan. 

Pencairan saldo dana bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat secara bertahap, jadi mungkin tanggal pencairan di masing-masing wilayah akan berbeda. Adapun program bantuan sosial yang dimaksud adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair hingga Rp2,4 juta. 

Seperti tahun sebelumya, bansos BPNT ini diberikan oleh pemerintah sebesar Rp2,4 juta dalam kurun waktu satu tahun. Penyalurannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, jadi untuk nominal sendiri berbeda-beda di setiap tahap. 

Dalam waktu dekat ini ada pencairan saldo dana dari bansos BPNT untuk penyaluran tahap 3, dimana masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000. 

Saldo dana Rp200.000 ini juga nominal yang sama dengan penyaluran bantuan sosial BPNT tahap 3 di tahun 2023. Jadi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM tentu bisa bersiap untuk menerima pencairan saldo dana Rp200.000 ini. 

Cara Klaim Saldo Dana Rp200.000

Jika ingin mendapatkan pencairan saldo dana Rp200.000 atau Rp2,4 juta per tahun dari bansos pemerintah ini harus dipastikan terlebih dulu memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah dipastikan berhak menerima pencairan, maka data KTP dan NIK akan terdaftar di laman DTKS Kemensos. 

Untuk kriteria penerima manfaat dari bansos pemerintah sendiri adalah mereka dari kalangan kurang mampu dan ekonomi rentan, antara lain berikut adalah syarat penerima bansos: 

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Memiliki tingkat kebutuhan ekonomi yang rendah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
  • Bukan pendamping sosial PKH.

News Update