- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
- Jumlah penerima: 899 peserta didik
Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Adapun untuk terkait pencairan dana KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) masih belum ada perkembangan sementara ini.
Itulah informasi seputar pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 gelombang 1, untuk info selengkapnya termasuk soal pencairan KJMU bisa pantau akun Instgram @disdikdki dan @upt.p4op.(*)