2. Klik Periksa Status Penerimaan KJP
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika belum memiliki KTP maka bisa dilihat dari Kartu Keluarga atau KK
4. Pilih tahun pencairan
5. Pilih tahapan pencairan
6. Klik Cek
Jika sudah terdaftar, kamu bisa segera cek rekening Bank DKI melalui layanan M-Banking atau datang langsung ke bank.
Pastikan sudah ada notifikasi atau pemberitahuan informasi resmi mengenai pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dan nominal saldo bertambah sebesar jumlah bantuan jenjang pendidikan yang diterima.
Perlu diingat bahwa informasi pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 hanya dapat diakses dari situs atau media sosial resmi, untuk menghindari potensi penipuan dan kejahatan siber. (*)