Pembacok 4 Warga di Jakut Ditangkap, Motif Kesal Motornya Tertimpuk Batu

Kamis 13 Jun 2024, 02:07 WIB
Ralph W. Emerzon (29), pelaku pembacokan empat warga di Jakarta Utara. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Ralph W. Emerzon (29), pelaku pembacokan empat warga di Jakarta Utara. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembacok empat warga di Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi. Motif pelaku kesal, karena motornya tertimpuk batu.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex menjelaskan, kasus pembacokan itu terjadi saat pelaku hendak menjemput kekasihnya pada Minggu, 9 Juni 2024.

Begitu dekat dengan kediaman kekasihnya, motor milik pelaku bernama Ralph W. Emerzon (29) tertimpuk batu lemparan warga sekitar.

"Motif pelaku kesal lantaran tidak terima motornya terkena sambitan batu, lalu pelaku balik ke kontrakan ambil palang dan datang kembali langsung membabi buta membacok para korban yang ada di tkp," kata Alex pada Rabu, 12 Juni 2024.

Akibatnya, keempat korban pembacokan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan medis.

Kapolsek Koja, Muhammad Syahroni mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan wilayah Kelapa Gading, Jakut.

Namun polisi terpaksa meletuskan timah panas ke arah kaki pelaku, lantaran pelaku berusaha menyerang petugas.

"Pada saat kejadian pelaku RWE langsung ditangkap. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur proyektil timah panas dari senjata api petugas di kaki pelaku lantaran mencoba melawan saat mencoba berusaha kabur saat ditangkap petugas," ujar Syahroni.

DPO Pembunuhan

Alex menerangkan, Emerzon juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi atas dugaan pembunuhan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ia diduga membunuh seorang sekuriti di salah sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cikarang setahun lalu.

Tak cuma itu, pelaku pembacokan empat warga tersebut adalah residivis kasus penganiayaan yang sudah mendekam selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cikarang.

"Riwayat kejahatan pelaku resividis kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP di Cikarang dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Juga DPI dari kasus tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP di Lippo Cikarang Polres Bekasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, Emerzon terancam hukuman 13 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No.12 Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1951 ancaman hukuman 13 tahun penjara," bebernya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update