"Riwayat kejahatan pelaku resividis kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP di Cikarang dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Juga DPI dari kasus tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP di Lippo Cikarang Polres Bekasi," ujarnya.
Atas perbuatannya, Emerzon terancam hukuman 13 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No.12 Pasal 2 Ayat 1 Tahun 1951 ancaman hukuman 13 tahun penjara," bebernya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.