NIK KTP Elektronik Anda Terima Saldo Dana Rp900.000 Gratis dari KJP Plus Mei-Juni 2024, Cek Status Penerimanya Lewat Link Ini!

Kamis 13 Jun 2024, 09:16 WIB
Cek status NIK KTP elektronik Anda melalui link resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan status penerima saldo dana Rp900.000 gratis dari Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Disdik DKI Jakarta)

Cek status NIK KTP elektronik Anda melalui link resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan status penerima saldo dana Rp900.000 gratis dari Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk memastikan status penerima saldo dana Rp900.000 gratis dari Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, segera cek status NIK KTP elektronik Anda melalui link resmi yang disediakan oleh pemerintah. 

Dikutip oleh Poskota dari laman website resmi @upt.p40p menjelaskan bahwa, KJP Plus tahap 1 Mei-Juni 2024 tersebut sudah mulai disalurkan hari ini, Kamis, 13 Juni 2024.

"Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni gelombang 1 dilaksanakan mulai 13 Juni 2024. Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 sebanyak 460.143 peserta didik," bunyi keterangan yang dibagikan, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Program KJP Plus tahap 1 pada bulan Mei- Juni 2024 tersebut memberikan bantuan dana dengan total Rp900.000 per siswa, tergantung pada jenjang pendidikannya.

Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp250.000 per bulan. Sedangkan, siswa SMP atau sederajat menerima Rp300.000 per bulan.

Sementara, siswa SMA sederajat akan mendapatkan Rp420.000 per bulan, dan bagi siswa SMK atau sederajat akan menerima bantuan dana sebesar Rp450.000 per bulan. 

Saldo dana tersebut disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam setiap periode, siswa dapat menerima jumlah bantuan yang lebih signifikan, mencapai hingga Rp900.00 ke rekening Bank DKI terdaftar.

Dana bantuan ini juga dapat ditarik atau digunakan untuk transaksi non-tunai di berbagai merchant yang bekerja sama dengan program KJP Plus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program KJP Plus berjalan dengan baik.

Jika Anda belum mengetahui apakah NIK KTP termasuk dalam daftar penerima, berikut ini Poskota akan memberikan panduan lengkap untuk mengecek status penerimaan melalui link resmi yang disediakan.

Langkah-langkah Cek Status Penerimaan KJP Plus

1. Kunjungi Situs Resmi KJP Plus

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Pastikan Anda mengunjungi situs yang benar untuk menghindari penipuan.

2. Navigasi ke Halaman Pengecekan

Setelah berada di halaman utama situs KJP Plus, cari dan klik pada menu atau tombol yang bertuliskan "Periksa Status Penerimaan KJP". Menu ini biasanya terletak di bagian depan situs atau di menu navigasi utama.

3. Masukkan NIK KTP

Anda akan diarahkan ke halaman baru di mana Anda diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik Anda. Pastikan Anda memasukkan NIK dengan benar dan lengkap tanpa ada kesalahan.

4. Pilih Tahap dan Tahun

Setelah memasukkan NIK, Anda harus memilih tahap penerimaan dan tahun program KJP Plus yang ingin Anda periksa. Pilih tahap yang sesuai (misalnya Tahap 1 atau Tahap 2) dan tahun 2024 dari menu dropdown yang tersedia.

5. Klik "Cek NIK"

Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol "Cek NIK". Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pengecekan.

Jika NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima KJP Plus, halaman tersebut akan menampilkan informasi detail mengenai status penerimaan Anda. 

Segera cek status NIK KTP elektronik Anda melalui situs resmi KJP Plus dan pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.


 

Berita Terkait

News Update