4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Dalam hal ini penerima bansos KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat. Juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.