Viral, Perkelahian Pelajar Perempuan hingga Disiarkan Live Instagram

Rabu 12 Jun 2024, 18:44 WIB
Remaja perempuan berkelahi di lapangan di kawasan Jatirahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi. (Dok. Warga Pondok Gede, Kota Bekasi)

Remaja perempuan berkelahi di lapangan di kawasan Jatirahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi. (Dok. Warga Pondok Gede, Kota Bekasi)

Erick menyebut, remaja yang tega merundung dan mengajak berkelahi dapat dikenakan sesuai pasal berlaku terhadap anak.

Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

News Update