Erick menyebut, remaja yang tega merundung dan mengajak berkelahi dapat dikenakan sesuai pasal berlaku terhadap anak.
Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI