JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamu perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja jenis kecelakaannya simak artikel ini sampai selesai.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas semua jenis kecelakaan, masyarakat harus sadar diri dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait berbagai jenis kecelakaan. Seperti kecelakaan lalu lintas tunggal.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).
Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan jaminan untuk berbagai jenis kecelakaan, beberapa kasus tidak termasuk dalam jaminan ini.
Terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.
3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.