JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bersiaplah, sebab saldo dana periode Mei-Juni 2024 akan dicairkan sekaligus ke rekening siswa SD hingga SMA.
KJP Plus bulan Mei dan Juni 2024 akan disalurkan kepada siswa-siswa yang telah terverifikasi dan terdaftar dalam sistem.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang dikutip oleh Poskota dari Antara.
"Rencana KJP Plus akan dicairkan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni 2024," ungkap dia.
Sebagai informasi, penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2024 sendiri dimulai pada bulan Mei dan akan berlangsung hingga bulan Oktober 2024 mendatang.
Bantuan dana dari jenjang SD hingga SMA tersebut akan disalurkan melalui nomor rekening Bank DKI yang dimiliki oleh masing-masing penerima.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut adalah rincian besaran saldo dana KJP Plus yang akan diterima para siswa berdasarkan jenjang pendidikannya.
1. SD/MI
- Dana Rutin: Rp135.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI Swasta: Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan
2. SMP/MTS
- Dana Rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp115.000 per bulan
- Tambahan SPP SMP/MTs Swasta: Rp170.000 per bulan untuk 6 bulan
3. SMA/MA
Dana Rutin: Rp235.000 per bulan
Dana Berkala: Rp185.000 per bulan
Tambahan SPP SMA/MA Swasta: Rp290.000 per bulan untuk 6 bulan
4. SMK
- Dana Rutin: Rp235.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp215.000 per bulan
- Tambahan SPP SMK Swasta: Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana Rutin: Rp185.000 per bulan
- Dana Berkala: Rp115.000 per bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus
Adapun langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status NIK KTP Anda apakah berhak mendapatkan batuan saldo dana dari KJP Plus.
1. Kunjungi Situs Resmi KJP Plus
Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id. Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan warga dalam mengakses informasi terkait KJP Plus.
2. Klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
Setelah situs terbuka, cari dan klik tombol atau tautan yang bertuliskan "Periksa Status Penerimaan KJP." Tautan ini biasanya berada di halaman utama situs atau di bagian menu yang mudah ditemukan.
3. Masukkan NIK KTP
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
4. Pilih Tahap
Setelah memasukkan NIK, Anda perlu memilih tahap penerimaan KJP Plus. Tahap penerimaan ini merujuk pada periode atau gelombang KJP Plus yang sedang berjalan. Pastikan Anda memilih tahap yang sesuai dengan waktu pendaftaran atau pemberian KJP Plus yang Anda ajukan.
5. Pilih Tahun
Selain memilih tahap, Anda juga harus memilih tahun penerimaan. Ini penting untuk memastikan bahwa Anda mengecek status untuk tahun yang tepat. Pilih tahun yang sesuai dengan periode KJP Plus yang ingin Anda cek.
6. Klik "Cek NIK"
Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol "Cek NIK." Situs akan memproses informasi yang Anda berikan dan menampilkan status penerimaan KJP Plus Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus Mei-Juni 2024.