Nomor Induk KTP Kamu Terbukti Dapat Saldo DANA Rp4,2 Juta, Uang Gratis Langsung Masuk Dompet Elektronik

Rabu 12 Jun 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi NIK KTP elektronik untuk klaim saldo DANA Rp4,2 juta gratis dari insentif pemerintah. (Kolase jakarta.go.id, dana.id)

Ilustrasi NIK KTP elektronik untuk klaim saldo DANA Rp4,2 juta gratis dari insentif pemerintah. (Kolase jakarta.go.id, dana.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu mendapatkan saldo DANA Rp4,2 juta. Klaim uang gratis di sini.

Uang berupa insentif ini diberikan pemerintah melalui program bernama Kartu Prakerja yang diluncurkan sejak 2020.

Program ini digagas Kemenko Bidang Perekonomian. Pemerintah menargetkan 1,4 juta penerima insentif tahun ini.

Berikut cara klaim saldo DANA gratis Rp4,2 juta supaya uang langsug masuk dompet elektronik kamu.

Syarat Klaim Saldo DANA

Sebelum masuk pada pembahasan utama, kamu harus memenuhi syarat klaim saldo DANA Rp700.000 secara gratis.

  • Berstatus WNI yang berusia 18 tahun dibuktikan dengan NIK KTP
  • Belum bekerja, dirumahkan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah dan perguruan tinggi
  • Bukan pejabat negara, ASN, Polri, TNI, direksi BUMN/BUMD, dan perangkat desa

Cara Klaim Saldo DANA

Pastikan kamu sudah menghubungkan nomor rekening atau dompet elektronik pada akun Kartu Prakerja dalam proses pendaftaran.

Kemudian, kamu harus lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) secara online. Tes tersebut berlangsung dengan durasi 40 menit.

Bila dinyatakan lulus, kamu berhak mengikuti pelatihan bersertifikat resmi Kartu Prakerja menggunakan modal sebesar Rp3,5 juta.

Saldo Rp3,5 juta tersebut hanya dapat digunakan peserta untuk membeli pelatihan lewat platform digital yang bermitra dengan Kartu Prakerja.

Setelah itu, kamu berhak memperoleh insentif pelatihan sebesar Rp600.000, ditambah insentif pengisian survei senilai Rp100.000.

Dengan demikian, kamu total memperoleh uang Rp4,2 juta yang meliputi modal pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan Rp100.000.

Berita Terkait

News Update