Bila Anda tidak terdaftar di KLJ, maka masih bisa mendapatkan bantuan untuk lansia yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk lansia.
Besaran dana yang digelontorkan untuk lansia di PKH sebesar 2,4 juta pertahun yang dialokasikan dalam 4 tahap atau cair tiap 3 bulan sekali.
Pencairannya melalui bank himbara, yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Jika tidak memiliki rekening, bisa diambil melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran PKH tahap 3 pada periode April sampai Juni, sementara untuk pencairan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dicairkan pada 2 bulan, yakni Mei hingga Juni 2024.
Syarat Daftar PKH Lansia
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tergolong keluarga miskin/rentan miskin.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Cara Daftar PKH Lansia
1. Melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Melalui kantor kelurahan setempat.
3. Melalui link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Selesai mendaftar, nanti datanya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos RI.
Jika memenuhi syarat, maka anda terdaftar sebagai penerima PKH dan akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun. (Audie Salsabila Hariyadi)