DPRD DKI Kritik Kebijakan OSS Menteri Bahlil: Tanpa Koordinasi Pemda

Rabu 12 Jun 2024, 19:38 WIB
Audiensi warga Melawai Jaksel, soal maraknya tempat usaha yang berdiri di sekitar permukiman warga. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Audiensi warga Melawai Jaksel, soal maraknya tempat usaha yang berdiri di sekitar permukiman warga. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Hasilnya pihak Kecamatan menyatakan bahwa tempat usaha tersebut boleh berdiri sesuai dengan ijin yang berlaku.

"Kalau boleh, pemerintah membolehkan usaha di pemukiman akan terjadi hukum rimba. Yang mana, mana yang kuat. Kami penduduk asli situ, kami juga punya sertifikat, kami mengikuti peraturan-peraturan daerah, Pemerintah mengikuti bayar pacjak segala macam," ucap Nizarman.

Selain keberadaan tempat usaha, di wilayah tersebut juga disebut terdapat tempat penampungan bus yang seharusnya bukan peruntukkannya.

"Kemudian ada Baraya. Baraya taruh mobilnya di situ, di dalam pemukima, Sedangkan kita tahu Baraya itu kan untuk travel umum.Sehingga di pemukiman kusut," ucap Nizarman.

"Kami gak nyaman sekarang, karena tiba-tiba timbul legal. Nah kami gak legal? kami punya hak, Kemana? Sudah laporkan kemana-mana. Bukan sekali," sambungnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

News Update