Bonus Insentif Tambahan Rp100.000 Cair ke Dompet Elektronik, Nomor KTP Ini Cuan Saldo DANA Gratis Rp600.000 dari Prakerja

Rabu 12 Jun 2024, 22:01 WIB
Cepetan klaim saldo dana gratis Rp700.000 dari insentif program Kartu Prakerja 2024. (Freepik)

Cepetan klaim saldo dana gratis Rp700.000 dari insentif program Kartu Prakerja 2024. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beruntungnya, kamu mendapat bonus insentif berupa saldo dana gratis Rp100.000 dari Kartu Prakerja hanya karena isi survei evaluasi. 

Padahal kamu sebelumnya berhasil ambil cuan Rp600.000 dari insentif pelatihan Prakerja. Total dompet elektronik kamu terisi saldo Rp700.000. 

Siapa yang nolak dapat saldo dana gratis hanya bermodalkan NIK KTP saja. Pastinya mau dong. 

Yuk kita ulas selengkapnya terkait cara klaim saldo dana gratis dari program pemerintah via Kartu Prakerja!

Prakerja Gelombang 70 Kapan Dibuka

Kartu Prakerja merupakan program rutin pemerintah yang diadakan setiap dua pekan sekali dengan target menyasar para pencari kerja aktif, pekerja yang kena PHK, ataupun pelaku UMKM. 

Melalui program ini kamu berkesempatan mendapat dua manfaat sekaligus, pertama bisa mendapat saldo dana gratis Rp700.000 yang bersumber dari insentifnya. 

Kedua, kamu juga bisa meningkatkan kompetensi di bidang pekerjaan yang diminati setelah mengikuti pelatihan Prakerja. 

Program ini kini akan memasuki gelombang 70 yang kemungkinan akan dibuka pada Jumat, 14 Juni 2024 mendatang. 

Sebentar lagi nih Prakerja gelombang 70 bakal dibuka, bagi kamu yang ingin gabung gelombang, sebaiknya mempersiapkan diri secara maksimal. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja 

Untuk bisa mendapatkan saldo dana gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja, kamu tentu harus mengetahui syarat dan ketentuan yang diterapkan program tersebut bagi calon pesertanya. 

Berikut ini syarat dan ketentuan program Kartu Prakerja bagi para pendaftarnya:

  • WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
  • Bukan berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar;
  • Merupakan pencari kerja aktif, karyawan kena PHK, ataupun pelaku UMKM;
  • Bukan merupakan pejabat pemerintah, ASN, prajurit TNI/Polri, kepala desa/perangkat desa, pegawai BUMN;
  • Hanya bisa menggunakan maksimal dua NIK KTP dalam satu KK.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis

Berita Terkait

News Update