Dengan under cover buy, polisi menyita daun ganja senilai Rp3,5 juta di Apartemen RA. Sementara daun ganja yang tersimpan belum akan diedarkan.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat 1 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.