POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa syarat hewan kurban yang penting kamu pahami. Jika kamu beli hewan untuk dikurbankan pada Idul Adha tapi tidak sesuai dengan syarat-syaratnya, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah.
Ibadah kurban telah diatur dalam ketentuan Islam, sehingga ada yang disebut syarat hewan kurban. Karenanya, tidak serta-merta semua hewan bisa disembelih sebagai hewan kurban.
Berikut penjelasan tentang syarat-syarat hewan kurban yang patut diketahui sebelum berkurban.
1. Hewan Ternak Tertentu
Syarat pertama hewan kurban adalah harus hewan ternak. Namun hanya hewan ternak tertentu yang boleh dikurbankan, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Hewan ternak yang dimaksud ialah unta, sapi, kambing dan domba. Di luar hewan-hewan ini, tidak sah dijadikan kurban. Adapun kerban, karena merupakan spesies dari hewan sapi, maka boleh disembelih sebagai hewan kurban.
Dasarnya ialah Surat Al Hajj ayat 34, sebagai berikut:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
2. Usia Sudah Sesuai
Dikutip dari laman resmi Baznas, ada ketentuan tentang usia hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut daftarnya:
- Kambing: usia minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
- Domba: usia minimal 6 bulan dan memasuki bulan ke-7.
- Sapi: usia minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
- Unta: usia minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
Jadi sebelum beli hewan kurban, pastikan dulu hewan kurban tersebut apakah sudah memenuhi syarat dari segi usia, sebagaimana penjelasan di atas.
3. Keadaan Fisik Sehat
Syarat ketiga terkait dengan keadaan fisik hewan yang hendak dikurbankan. Pada dasarnya, hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat. Maka penting sekali bagi kamu untuk mengecek kesehatan hewan kurban.
Lantas bagaimana jika hewan kurban yang kamu beli itu memiliki cacat? Ada cacat-cacat tertentu yang menjadikan hewan tidak sah dijadikan kurban, sebagaimana berikut ini:
- Mata yang buta sebelah atau buta pada kedua matanya.
- Hewan yang sakit dan terlihat jelas sakitnya.
- Kakinya pincang.
- Tubuh yang kurus. Hewan kurban harus yang banyak dagingnya.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Al Barra bin Azib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
"Terdapat 4 jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni yang (matanya) jelas-jelas buta, yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus dan tak berdaging." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
4. Milik Sendiri
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah milik sendiri. Artinya, kamu harus terlebih dulu membeli hewan kurban agar status hewan tersebut menjadi milik kamu, barulah kemudian disembelih pada Hari Idul Adha.
Kalau mendapatkan hewan kurban dengan cara yang tidak baik, misal hasil curian, jelas ini tidak sah.
5. Sesuai Waktu yang Disyariatkan
Jika kamu beli hewan kurban yang sehat dan gemuk tapi disembelih di luar waktu yang telah disyariatkan, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.
Waktu penyembelihan hewan kurban yang disyariatkan dalam Islam adalah setelah sholat Idul Adha atau tanggal 10 Dzulhijjah, hingga hari Tasyrik. Adapun hari tasyrik dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka ibadahnya menjadi sempurna dan sesuai sunnah kaum Muslimin." (HR. Bukhari)
Itulah penjelasan lengkap dari redaksi Poskota.co.id mengenai apa saja yang termasuk dalam syarat hewan kurban. Semoga informasi tersebut jelas dan bermanfaat.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI