Dalam hadits yang diriwayatkan dari Al Barra bin Azib RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
"Terdapat 4 jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni yang (matanya) jelas-jelas buta, yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus dan tak berdaging." (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
4. Milik Sendiri
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah milik sendiri. Artinya, kamu harus terlebih dulu membeli hewan kurban agar status hewan tersebut menjadi milik kamu, barulah kemudian disembelih pada Hari Idul Adha.
Kalau mendapatkan hewan kurban dengan cara yang tidak baik, misal hasil curian, jelas ini tidak sah.
5. Sesuai Waktu yang Disyariatkan
Jika kamu beli hewan kurban yang sehat dan gemuk tapi disembelih di luar waktu yang telah disyariatkan, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.
Waktu penyembelihan hewan kurban yang disyariatkan dalam Islam adalah setelah sholat Idul Adha atau tanggal 10 Dzulhijjah, hingga hari Tasyrik. Adapun hari tasyrik dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Dalam hadits riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka ibadahnya menjadi sempurna dan sesuai sunnah kaum Muslimin." (HR. Bukhari)
Itulah penjelasan lengkap dari redaksi Poskota.co.id mengenai apa saja yang termasuk dalam syarat hewan kurban. Semoga informasi tersebut jelas dan bermanfaat.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI