Update Kasus Vina Cirebon, LPSK Sebut 10 Saksi Minta Perlindungan

Selasa 11 Jun 2024, 20:11 WIB
Ketua LPSK Achmadi memberikan keterangan terkait kasus Vina Cirebon. (Poskota/Angga Pahlevi)

Ketua LPSK Achmadi memberikan keterangan terkait kasus Vina Cirebon. (Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyelidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon menemui babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan dari 10 saksi terkait dalam kasus tersebut.

"Saat ini LPSK telah menerima permohonan pengajuan terhadap kasus Vina Cirebon total ada sebanyak 10 orang. Kesepuluh orang itu dari kedua belah pihak meminta perlindungan masih dalam assessment tim," ujar Ketua LPSK Achmadi di kantornya, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa, 11 Juni 2024.

Achmadi mengatakan kasus Vina mulai ramai dibincang publik, sehingga pada pertengahan Mei 2024 lalu, LPSK telah membuat tim dan menugaskan secara khusus melakukan tindakan proaktif dalam pendalaman kasus tersebut.

"Kita akan berkoordinasi kepada Polda Jawa Barat, Polres Cirebon, serta pihak keluarga korban dimaksudkan untuk menggali dan memberikan informasi kepada saksi atau maupun keluarga korban untuk perlindungan saks," tambahnya.

Dalam hal ini, Achmadi menambahkan  para pimpinan LPSK pun ikut turun langsung ke daerah Cirebon Jawa Barat.

Achmadi mengatakan LPSK berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi dan korban dan pihak keluarganya untuk memberikan proses keterangan dalam peradilan di Pengadilan Negeri.

"Pertimbangan langkah-langkah proaktif itu penting bagi LPSK untuk memberikan langkah aman bagi saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan kasus tersebut tentu agar dapat membantu tindak pidana," katanya. 

"Inisiatif langkah proaktif ini tidak serta merta membuat saksi dan atau keluarganya mengajukan lermohonan perlindungan ke LPSK begitu saja tapi perlu ada assesment," tambahnya.

Achmadi  mengatakan masih terus mendalami kasus tersebut sehingga bisa memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban secara maksimal. 

"Dalam hal ini LPSK hadir dalam mendalami kasus sehingga dapat memberikan perlindungan, saksi korban. Kareba korban ini adalah alami penderitaan secara fisik, mental dan ekonomi," tuturnya.

Sesuai aturan Pasal 5 UU No 31 Tahun 2014, lanjut Achmadi saksi korban secara pribadi dapat dilindungi.

"Ada tantangan dalam proses dilakukan oleh tim. Karena kasus ini terjadi sudah 8 tahun lamanya, ada saksi-saksi atau keluarga korban tidak mudah mengingat fakta-fakta yang diketahui," tuturnya.

Achmadi mengatakan dari 10 orang yang mengajukan perlindungan, masih dalam proses assesment dan LPSK perlu berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tepat sasaran.

"Kita mendukung upaya Polri dalam pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang bersentuhan langsung sehingga kasus Vina ini dapat terang benderang jelas bagi publik," tutupnya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI


 

Berita Terkait

News Update