Soal Putusan MA Buka Jalan Buat Kaesang di Pilkada DKI, Mahfud MD: Biar Saja, Nanti juga Runtuh Sendiri

Selasa 11 Jun 2024, 02:26 WIB
Mahfud MD. (sumber: tangkapan layar youtube Mahfud MD Official)

Mahfud MD. (sumber: tangkapan layar youtube Mahfud MD Official)

Adapun di dalam Putusan MA nomor 23 tahun 2024 yang membatalkan PKPU tersebut, ada tambahan yaitu usia 30 tahun yang dimaksud adalah pada waktu pelantikan.

Sorotan publik kemudian mengarah ke putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum genap berusia 30 tahun pada waktu Pilkada DKI Jakarta, dan dia baru menginjak usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Publik menghubungkan Kaesang yang digadang akan dicalonkan menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, mendampingi Budi Djiwandono, putra dari pasangan Sudrajad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati Djojohadikusumo.

Bianti adalah kakak kandung presiden terpilih RI, Prabowo Subianto. Itu artinya, Budi Djiwandono adalah keponakan Prabowo.

Putusan MA 23/2024 dinilai publik menyusul apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ketika Gibran Rakabuming Raka mau dijadikan sebagai calon wakil presiden.

Berita Terkait

Cagub Bagus-bagus, Berharap Tak Curang

Sabtu 15 Jun 2024, 05:45 WIB
undefined
News Update