JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP elektronik kamu terdaftar sebagai penerima insentif dari pemerintah berupa saldo DANA gratis Rp700.000.
Seperti diketahui bahwa sejumlah pendaftar Prakerja Gelombang 69 sudah dinyatakan lolos, mungkin kamu adalah salah satunya.
Jika nama dan NIK KTP elektronik kamu terdaftar sebagai peserta lolos Prakerja Gelombang 69, maka selamat kesempatan kamu untuk klaim insentif dari pemerintah berupa saldo DANA gratis Rp700.000 semakin dekat.
Pastikan juga kamu telah mengikuti semua langkah-langkah pada proses pendaftaran Prakerja Gelombang 69.
Sebagai informasi dikutip dari Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu, bagaimana cara cek NIK KTP elektronik untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima insentif Prakerja Gelombang 69 atau belum?
Berikut ini adalah cara cek NIK KTP elektronik untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima insentif Prakerja Gelombang 69 berupa saldo DANA gratis Rp700.000.
Cek NIK KTP Elektronik Penerima Insentif Prakerja
1. Buka situs www.prakerja.go.id
2. Login
3. Cek untuk pastikan nama dan NIK KTP kamu lolos Prakerja atau tidak
4. Jika lolos, maka akan ada notifikasi dan saldo insentif otomatis akan terisi
Jika NIK KTP elektronik kamu sudah terdaftar sebagai penerima insentif Prakerja Gelombang 69, maka kamu bisa klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dengan cara di bawah ini:
Cara Klaim Insentif Prakerja
1. Pastikan sudah lolos seleksi di www.prakerja.go.id
2. Membeli pelatihan dengan insentif yang sudah disediakan
3. Pastikan menyelesaikan pelatihan dengan baik
4. Memberikan ulasan atau rating
3. Mengisi dua kali survei
4. Sabungkan akun DANA ke akun Prakerja
Jika semuanya sudah terpenuhi, maka selamat NIK KTP elektronik kamu sudah bisa menjadi bukti untuk klaim insentif dari pemerintah berupa saldo DANA gratis Rp700.000 tersebut.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan Prakerja di luar tanggung jawab kami. (*)