Pegawai Dishub yang Sempat Viral karena Pungli Diberi Sanksi Ini

Selasa 11 Jun 2024, 21:55 WIB
Anghota Dishub diduga lakukan pungli kepada sopir. (Dok. Warga)

Anghota Dishub diduga lakukan pungli kepada sopir. (Dok. Warga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegawai Dishub Jakarta bernama Slamet Riyadi yang melakukan pungli ke sopir dikenakan sanksi hukuman disiplin.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan sanksi diberikan setelah ia memeriksa yang bersangkutan.

"Sudah selesai pemeriksaannya udah dijatuhkan sanksi dijatuhkan hukuman disiplin sudah," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 11 Juni 2024.

"Kita mengacu ke PP 92 tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil, dikenakan hukuman disiplin," tambah Syaripudin.

Syaripudin menjelaskan, akan dilihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub nakal bernama Slamet Riyadi itu.

"Kan itu ada tahapannya, dari hasil pemeriksaan kan jelas mana yang aturan yang melanggar kewajiban," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral anggota Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir.

Aksi pungli itu direkam oleh sang sopir hingga viral di dunia maya.

Dalam video yang diterima Poskota tampak anggota Dishub berpakaian Dinas itu tengah memberhentikan sopir.

Anggota Dishub itu meminta uang rokok terhadap sopir.

"Sekarang kalau mau uang rokok berapa? Aku gak ada duit pak," kata si sopir.

Berita Terkait
News Update