Mahfud MD: Cara Berhukum Kita Sudah Busuk, Biarlah Membusuk dengan Sendirinya

Selasa 11 Jun 2024, 04:08 WIB
Mahfud MD. (sumber: tangkapan layar youtube Mahfud MD Official)

Mahfud MD. (sumber: tangkapan layar youtube Mahfud MD Official)

POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Mahfud MD menyatakan, wajar ketika masyarakat menganggap Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 tahun 2024 hanya akan menguntungkan adik kandung Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, untuk melenggang ke Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh, maaf, oleh eksekutif. Atau kalau nggak eksekutif itu oleh MK (Mahkamah Konstitusi, yang kemudian dinilai cacat melanggar etika berat," kata Mahfud, dikutip dari kanal youtube Mahfud MD Official, Selasa (11/6/2024).

Dari berbagai rangkaian tersebut, lanjut Mahfud, tak heran bila masyarakat tiba-tiba berasosiasi putusan MA 23/2024 membuka jalan bagi Kaesang untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Sehingga muncul (istilah) mahkamah kakak (untuk MK), mahkamah anak (untuk MA), menangkan kakak (untuk MK), menangkan adik (untuk MA). Jadi bahan cemoohan publik," kata mantan cawapres 2024 itu.

Mahfud pun mengaku sebetulnya sudah malas menanggapi munculnya aturan-aturan hukum yang semacam itu. Baginya, cara berhukum di Indonesia sudah busuk dan kelak akan membusuk dengan sendirinya.

"Cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang. Saya sudah bertanya ke mana-mana ke ahli-ahli hukum. Bagaimana pak cara perbaiki ini, ya nggak tahu bagaimana, karena ini sudah di semua lini," tutur Mahfud.

Meski demikian, Mahfud masih memegang harapan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Semoga Pak Prabowo kalau sudah dilantik melakukan perubahan yang bagus. Karena, itu akan membantu bagi pemerintah bagi Pak Prabwoo kalau hukum ditegakkan dengan benar," ungkapnya.

Putusan MA nomor 23 tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Putusan ini membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan sebelumnya, yakni pada PKPU 9/2020, dinyatakan bahwa persyaratan seorang calon kepala daerah adalah berusia 30 tahun untuk gubernur atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati maupun wali kota atau wakil wali kota.

Adapun di dalam Putusan MA nomor 23 tahun 2024 yang membatalkan PKPU tersebut, ada tambahan yaitu usia 30 tahun yang dimaksud adalah pada waktu pelantikan.

Berita Terkait
News Update