LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah resmi menaikan harga eceran tertinggi (HET) beras, adanya kebijakan tersebut warga di Lebak , Banten, mengeluh.
Kebijakan pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras pada 1 Juni 2024 lalu.
Diketahui saat ini, harga beras medium Rp 12.500 per kilogram yang sebelumnya Rp 10.900 per kilogram. Sementara beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram yang sebelumnya Rp 13.900 per kilogram.
Salah seorang Warga Lebak, Winda mengaku, keberatan dengan naiknya harga beras saat ini. Informasinya kata dia, kenaikan harga beras tersebut karena pihak pemerintah menaikan HET beras.
"Ya kewalahan kalau harganya dinaikan, sebelum dinaikan juga oleh pemerintah harga beras udah mahal di pasaran. Apalagi sekarang dinaikan, jadi kami sangat keberatan," keluhnya.
Ia berharap, pihak pemerintah bisa mencabut lagi kebijakan menaikan HET beras tersebut. Karena kebijakan itu sangat memberatkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.
"Kami harap pemerintah bisa menurunkan lagi HET beras, supaya masyarakat tidak kewalahan," harapnya.
Menurutnya, ketika harga beras naik, maka dirinya pun tidak bisa membeli dengan jumlah banyak, karena uangnya tidak cukup.
"Saya biasa membeli puluhan liter, namun saat ini karena harganya mahal jadi dikurangi," ujarnya.
Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani membenarkan, jika saat ini harga beras di sejumlah pasar di Kabupaten Lebak mengalami penyesuaian untuk beras medium dan premium.
"Dikarenakan HET beras sekarang naik maka untuk beras kualitas medium sekarang harganya Rp. 12.500 per kilogram, begitu juga jenis beras lainnya," tuturnya.
Ia menjelaskan kenaikan tersebut karena adanya penyesuaian HET dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Sehingga harganya naik drastis di pasaran.
"Kenaikan sudah ditetapkan, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional, yakni Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras," jelasnya. (Samsul Fatoni).