SERANG, POSKOTA.CO.ID - Enam pemburu Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sedangkan delapan pemburu Badak lainnya masih dalam pengejaran Tim Satgas TNUK. Selain pelaku perburuan, kepolisian juga telah menangkap dan menetapkan dua tersangka penadah dan pembeli cula badak.
Para pemburu Badak cula satu ini terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL. Sementara yang DPO yaitu SD, ND, IC, HR, dan KP. Kemudian kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan keempat belas tersangka perburuan Badak Cula Satu itu, merupakan tindaklanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023, dan laporan kepolisian.
"Polda Banten menerima surat laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 serta laporan polisi nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dan terbentuk Tim Satgas TNUK dengan jumlah personil 116 personil gabungan dari Polda Banten dan KLHK," kata Kapolda dalam konferensi pers, Selasa, 11 Juni 2024.
Abdul Karim menerangkan setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian berhasil mengungkap pelaku perburuan badak cula satu di Kawasan TNUK, dan mengamankan 6 tersangka dan 2 DPO beserta barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang Badak dan alat perburuan.
"Dan ini sudah dilakukan rilis sebelumnya. Dari kasus pertama Polda Banten pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu," terangnya.
Abdul Karim mengatakan dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten berhasil menangkap Yogi alias YG selaku penjual badak cula satu.
Kemudian pada 23 April 2024, kembali berhasil menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula badak Jawa senilai 500 juta.
"Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan Badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua pemburu di TNUK," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan keempat belas tersangka, sedikitnya 26 Badak Jawa telah dibunuh di Kawasan TNUK. Sedangkan cula badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.