Dana KJP Plus 2024 disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus akan menerima kartu KJP Plus yang dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, toko, dan minimarket yang berlogo Bank DKI.
Pencairan KJP Plus 2024 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pencairan KJP Plus 2024 telah dilakukan pada minggu kedua Juni 2024 untuk bulan Mei dan Juni 2024.
Pencairan tahap selanjutnya akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.