JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu program bantuan sosial pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam program ini, pemerintah mendapatkan data penerima manfaat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementrian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, penerima manfaat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di website resmi cek bansos.
Serta dilakukan proses validasi data calon penerima manfaat, kemudian akan ada undangan yang diberikan oleh Kemensos kepada calon penerima bantuan sosial.
Ada beberapa syarat yang ditentukan oeleh Kemensos untuk menentukan kategori penerima manfaat PKH dari hasil validasi yang telah dilakukan. Kategorinya adalah:
1. Ibu hamil, termasuk dalam kategori komponen kesehatan.
2. Balita. Dalam program PKH ini, bantuan akan dibayarkan maksimal 2 balita untuk setiap Kartu Keluarga (KK).
3. Anak sekolah (SD), ini termasuk komponen pendidikan yang jumlah bantuannya paling rendah.
4. Anak sekolah (SMP), kategori ini juga masuk kedalam komponen pendidakan dan wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Anak sekolah (SMA), termasuk dalam komponen pendidikan, untuk kamu penerima manfaat ini jika lulus sekoa, bisa langsung daftar untuk dapat bansos lanjutan KIP Kuliah.
6 Lanjut Usia, usia di atas 60 tahun baru bisa dapat bansos PKH
7. Disabilitas Berat., maksudnya adalah bantuan sosial yang diberikan kepada seseorang yang tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain, dan termasuk komponen kesejahteraan sosial
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
Salah satu komponen kesejahteraan sosial dengan nilai bantuan paling tinggi adalah katrgoti ini. Komponen ini merupakan kebijakan terbaru dari Kementrian Sosial.
Urutan Prioritsd PKH
Namun, pada kriteria yang telah disebutkan tersebut, terdapat urutan prioritas bagi KPMPKH. Ini daftarnya:
1. Anak Usia Dini atau AUD
2. SD
3. SMP
B
4. SMA
5. Disabilitas
6. Lansia
7. Ibu Hamil.